Surat kuasa bisa dibuat sendiri atau dibuat dengan bantuan notaris. Pastikan surat kuasa yang Anda buat telah lengkap dengan nama, alamat, dan nomor KTP pihak yang dikuasakan dan pihak yang memberikan kuasa. 3. Mengisi formulir permohonan Apabila membeli tanah tersebut dari orang lain, maka Anda perlu mengecek keabsahan sertifikatnya ke https://www.propertyday.id/pindah-nama-sertifikat-rumah/